UNIKU-UNSOED Pererat Kerja Sama Melalui MoA

UNIKU JAYA – Sebagai bentuk realisasi kerja sama antara Universitas Kuningan (Uniku) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menandatangani MoA atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Kehutanan (FHUT), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Sekolah Pasca Sarjana Universitas Kuningan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini digelar di Ruang Rapat Gedung Rektorat, Sabtu (07/03/2020).

Dekan Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr.rer.nat. Imam Widhiono, MZ., MS., dalam sambutannya mengatakan kerja sama merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menunjukkan output.

“Menjalin kerja sama merupakan salah satu jalan yang mungkin ditempuh oleh seluruh perguruan tinggi dalam upaya menunjukkan output atau luaran yang dibutuhkan untuk menghadapi akreditasi dari BAN- PT,” ujarnya.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan kerja sama bisa digunakan sebagai sarana untuk mengatasi permasalahan terkait recognition.

“Salah satu tantangan yang kita hadapi adalah terkait recognition yaitu seberapa jauh dosen kita dikenal dengan tolak ukur berapa banyak yang menjadi reviewer jurnal, berapa banyak artikel dosen kita disitasi, berapa banyak dosen kita diundang mengisi kuliah umum ditempat lain, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan seperti ini bisa kita atasi salah satunya melalui kerja sama,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Kuningan, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya mengatakan Uniku-Unsoed memiliki ikatan emosional yang kental.

“Perlu disampaikan bahwa Uniku dan Unsoed ini bisa dikatakan memiliki ikatan emosional yang kental. Pertama, lebih dari 20 orang dosen Uniku merupakan alumni Unsoed. Kedua, seperti yang kita ketahui bersama bahwa kerja sama antara Fakultas Biologi Unsoed dan Fakultas Kehutanan Uniku sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Selanjutnya, Dikdik menekankan bahwa kerja sama merupakan kunci untuk mengatasi segala keterbatasan yang dimiliki.

“Dengan dikeluarkannya Permen Nomor 3, 5, dan 7 serta peraturan BAN-PT, ini memaksa kita untuk bangkit dan tidak boleh terlena dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini. Sehingga, dibalik segala keterbatasan yang kita miliki, tentu kuncinya adalah melalui kerja sama. Melalui kerja sama inilah, kita akan menemukan berbagai peluang yang bisa kita manfaatkan dan juga bisa kita maksimalkan,” paparnya.

Lebih jauh, dirinya berpesan kepada setiap Fakultas untuk mencermati dan mengidentifikasi kebutuhannya.

“Kepada Bapak dan Ibu Dekan, silahkan dicermati dan diidentifikasi kebutuhan setiap fakultas yang memang perlu ada kerja sama. Kami pihak universitas melalui Kantor Humas, Hukum dan Kerja Sama hanya mencoba membuka pintu, selanjutnya pihak fakultaslah yang menentukan apa yang dibutuhkan sehingga nanti bisa dituangkan dalam bentuk MoA atau Perjanjian Kerja Sama,” ungkapnya. (nit)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru