YPSAK Serahkan SK Rektor Uniku Masa Jabatan 2021 – 2025

UNIKU JAYA – Proses seleksi Rektor Universitas Kuningan (Uniku) masa jabatan 2021 – 2025 telah memasuki tahap akhir yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK). Sebelumnya, para calon Rektor harus melewati beberapa tahap terlebih dahulu, dimulai dari tahapan panitia seleksi rektor (PSR) dan Senat Universitas, kemudian sekarang berada di tahapan terakhir di YPSAK.

Menurut Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK) Drs. Uri Syam, SH., MH., Selasa (15/12/2020), mengatakan, proses seleksi Rektor dilakukan dalam lima (5) tahap yaitu penjaringan, penyaringan, pengusulan, pengangkatan dan pelantikan. Tiga tahap pertama yaitu penjaringan, penyaringan dan pengusulan dilakukan oleh Senat Universitas atas penugasan Yayasan.

“Tahap penjaringan ditutup dengan ditetapkannya bakal calon Rektor menjadi calon Rektor (Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Yayasan Nomor 21 Tahun 2020), tahap penyaringan ditutup dengan terjadinya penilaian dan pencermatan terhadap visi, misi dan program kerja dan kompetensi calon Rektor serta pencermatan terhadap PDLT sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Yayasan Nomor 21 Tahun 2020 yang hasilnya dimuat dalam Berita Acara,” tuturnya.

Menurutnya, tahap selanjutnya adalah memasuki tahap pengusulan yang ditutup dengan ditandai penyerahan berkas usulan calon Rektor berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Yayasan Nomor 21 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020 di Ruang Rapat Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK).

“Dengan diterimanya berkas usulan dari Senat tersebut, maka dilakukan tahap berikutnya yaitu tahap pengangkatan yang sepenuhnya menjadi ranah Yayasan, yang didahului oleh  penelaahan dokumen berkas usulan yang dilakukan oleh Tim penelaahan dokumen yang terdiri atas Sekretaris Yayasan sebagai Ketua Tim, Bendahara Yayasan dan Anggota Pengawas Yayasan melalui surat tugas nomor 85/YPSAK/XI/2020 tertanggal 27 November 2020,” ujarnya.

Dikatakannya, hasil penelaahan tersebut, berupa laporan hasil penelaahan dokumen yang kemudian dibawa kedalam rapat gabungan organ Yayasan. Mengawali tahap pengangkatan ini, Yayasan mengadakan rapat gabungan untuk menetapkan Rektor masa jabatan 2021-2025.

“Proses penetapan Rektor tersebut sepenuhnya berdasarkan dan mengikuti berita acara hasil tahap penyaringan yang dilakukan oleh Senat yang pada intinya menyatakan, bahwa hasil penilaian sangat baik untuk calon Rektor atas nama Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si memperoleh 20. Sedangkan, untuk calon Rektor atas nama Dr. H. Zaenal Abidin, M.Si memperoleh 19. Untuk calon Rektor atas nama Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si direkomendasikan oleh 18 orang anggota senat, sedang untuk calon Rektor atas nama Dr. H. Zaenal Abidin, M.Si. direkomendasikan oleh 15 orang anggota senat,” katanya.

Masih menurutnya, dengan bertumpu pada hasil seleksi Senat tersebut, maka sesuai dengan konsultasi Pengurus dan Ketua Pembina langkah berikutnya Yayasan mengadakan rapat gabungan organ Yayasan pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020 dengan acara mengesahkan laporan Tim Penelaahan Dokumen berkas usulan Calon Rektor, melakukan wawancara hanya kepada Calon Rektor terseleksi yang lebih unggul yaitu Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., penetapan Rektor Universitas Kuningan masa jabatan 2021-2025 secara musyawarah mufakat (aklamasi) yaitu Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si.

“Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara hasil penetapan Rektor Universitas Kuningan masa jabatan 2021-2025 oleh semua organ Yayasan yang hadir dalam tapat gabungan dimaksud,” paparnya.

Berdasarkan berita acara hasil rapat gabungan, maka Pengurus Yayasan menerbitkan Surat Keputusan pengnagkatan Rektor Universitas Kuningan masa jabatan 2021-2025. Akhir dari tahap Pengangkatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Ketua Senat Universitas untuk diketahui dan dimaklumi seperlunya.

“Surat Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dengan demikian maka surat keputusan yang sekarang diserahkan kepada yang bersangkutan belum dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan tugas. Namun demikian penyerahan ini dimaksudkan disamping untuk diketahui sebagai kepastian dimaksudkan pula untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pelaksanaan tugas mulai dengan tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan pada saat pelantikan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada pimpinan Universitas, dengan demikian tidak ada masa demisoner,” jelasnya.

Diakhir keterangannya, untuk tugas-tugas Wakil Rektor yang baru akan dibentuk setelah Rektor dilantik, dijalankan oleh Rektor dengan dibantu oleh pejabat struktural terkait yang tetap aktif dan efektif melaksanakan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatannya pada tanggal 31 Januari 2021, termasuk Pimpinan Fakultas Hukum dan para pejabat struktural dibawahnya.

“Dengan penyerahan Surat keputusan yang dilaksanakan pada hari Jumat (11/12/2020) kemarin, maka tahap pengangkatan berakhir dan memasuki tahap pelantikan. Pelantikan Rektor masa jabatan 2021-2025 telah diputuskan akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 dalam sidang terbuka Senat Universitas. Pelaksanaan pelantikan tersebut diselenggarakan oleh Senat yang teknis kegiataanya diatur oleh Pimpinan Senat dan sebelumnya dikonsultasikan kepada Yayasan (Pasal 20 ayat (4) Peraturan Yayasan Nomor 21 tahun 2020). Tahap pelantikan akan berakhir setelah terlantiknya Rektor masa jabatan 2021-2025. Dengan demikian berakhirlah seluruh proses seleksi Rektor yang diatur berdasarkan Peraturan Yayasan Nomor 21 tahun 2020,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pembina Drs. Djuhari Karnawisastra, M.Pd., menyerahkan secara resmi Surat Keputusan Pengangkatan Rektor masa jabatan 2021-2025 kepada Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si. dan penyerahan tembusannya kepada Ketua Senat Universitas Kuningan (Uniku). (Rilis/Sep)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru