UNIKU dan Komisi Yudisial RI Tandatangani Nota Kesepahaman

UNIKU JAYA –  Universitas Kuningan dan Komisi Yudisial Republik Indonesia menyepakati kerjasama dalam rangka penguatan kelembagaan dan mendorong pengembangan institusi dan peningkatan program kerja lembaga masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Kesepakatan kerjasama tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani oleh Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, M.Si. dan Ketua Komisi Yudisial RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus SH., M. Hum. di kampus Uniku, Kuningan, Jumat (26/4/2019).

Seperti tertuang dalam Nota Kesepahaman, ruang lingkup kerjasama ini meliputi: pertama, penelitian bersama atau joint research sesuai dengan topik yang disepakati bersama. Kedua, pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, studium general, diskusi, workshop dan lokakarya yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.  Ketiga, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. Keempat, sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim  dalam rangka terciptanya peradilan bersih yang berintegritas di Indonesia,  serta tentu saja program-program dan atau bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati kedua pihak.

“Kuliah Umum atau Studium General yang diselenggarakan hari ini adalah salah satu implementasi nyata atas nota kesepahaman antara Uniku dan Komisi Yudisial RI. Tentu kita berharap besar, program-program lain yang berguna bagi pengembangan kedua lembaga bisa lebih digalakkan lagi. Terutama bagaimana Uniku khususnya Fakultas Hukum sebagai stakeholder utama sekaligus leading sector dari nota kesepahaman ini bisa menyusun program yang bisa membantu Komisi Yudisial RI dalam menyusun program nyata pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Rektor Uniku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Rektor I, Dr. Anna Fitri Hindriana, M.Si.

Dikdik menjelaskan, secara lebih khusus, Fakultas Hukum Uniku bisa bergandengan tangan dengan Komisi Yudisial dalam menjaga marwah hakim di Indonesia sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Yang sedang aktual saat ini, bagaimana KY mampu mendorong agar proses sengketa Pemilu  bisa menghasilkan proses peradilan yang bersih dan bebas dari intervensi kekuasaan.

“Kepada para hakimlah kita berharap due process of law terwujud di negeri ini. Yakni proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar kesewenang-wenangan. Demikian pula kita semua sebagai rakyat Indonesia berharap adanya kesamaan di muka hukum atau equality before the law,” jelas Dikdik.

Ketua Komisi Yudisial RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH. M. Hum. mengungkapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Fakultas Hukum Uniku diharapkan mampu menjadi mitra penting dan utama dari Komisi Yudisial RI untuk mengawal proses penegakan hukum khususnya dalam ikhtiar bersama bangsa ini dalam menjaga independensi dan martabat hakim di Indonesia.

“Dalam konstitusi kita ditegaskan khususnya pada Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Maknanya adalah bahwa hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi siapapun,” ujar Jaja yang juga putera asli Cilimus, Kuningan.

Usai penandatanganan Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Bapak Dr. Jaja Ahmad Jayus SH., M. Hum.  Bertajuk: “Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Rangka Penegakan Hukum dan Keadilan“. (ruz)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru