Tingkatkan Pelayanan Pengabdian Pada Masyarakat, PKBH Uniku Buka Kantor di Pengadilan Agama

UNIKU JAYA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengabdian kepada masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) yang merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat dan sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), membuka cabang pelayanan bantuan hukum di wilayah Pengadilan Agama Kelas I A Kuningan.

“Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yaitu pendampingan atau pembuatan gugatan/permohonan terkait perkara perdata misalnya perceraian, warisan, harta gono gini dan lain-lain yang terkait dengan keperdataan,” kata Kepala PKBH FH Uniku Suwari Akhmaddhian, SH., MH., saat dimintai keterangannya, Rabu (06/03/2019).

Lebih jauh, sambung Wakil Dekan I FH Uniku itu, menjelaskan, selain perkara perdata, PKBH FH Uniku juga melayani perkara pidana dan tata usaha negara.

“Bagi masyarakat tidak mampu layanan bantuan hukum ini gratis dengan syarat harus menyediakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan copy kartu tanda penduduk (KTP). PKBH juga melayani permintaan pendampingan atau pembuatan gugatan/permohonan bagi masyarakat umum, tentu dengan harga yang disepakati para pihak dan pastinya terjangkau,” jelasnya.

Peningkatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat  dengan membuka kantor cabang pelayanan sebagai bukti bahwa Uniku peduli terhadap masyarakat di Kabupaten Kuningan.

“Pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, kita mulai dari bulan Maret ini. Silahkan bagi masyarakat yang memerlukan jasa hukum untuk datang ke Kantor kami,” ujarnya.

Terpisah, menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) Haris Budiman, SH., MH., mengatakan, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum (FH) Uniku, harus berdekatan dengan masyarakat, maka sangat baik ketika membuka kantor pelayanan di wilayah Pengadilan Agama Kelas I A Kuningan.

“Karena dengan membuka kantor pelayanan di wilayah Pengadilan Agama Kelas I A, dapat mengurangi jarak antara Perguruan Tinggi dalam hal ini adalah Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) dengan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Jadi, masyarakat bisa langsung dilayani,” tuturnya.

Mudah-mudahan dengan keberadaan PKBH FH Uniku di tengah-tengah masyarakat, dapat menambah kepercayaan kepada Universitas Kuningan (Uniku) sebagaimana Negara memberikan kepercayaan kepada kami sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

“Semoga, dengan hadirnya kami di tengah-tengah masyarakat, dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada kami sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI),” ungkapnya. (Rilis PKBH / Sep)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru