Sah…Dua Bacarek Uniku Ditetapkan Senat

UNIKU JAYA – Sesuai dengan tahapan, Sabtu (24/10/2020) merupakan tahap penetapan bakal calon rektor (Bacarek) Universitas Kuningan (Uniku) masa jabatan 2021 – 2025. Panitia Seleksi Rektor (PSR) Universitas Kuningan (Uniku) secara resmi menyerahkan berkas sekaligus meminta ditetapkan kepada Pimpinan Senat untuk kedua Bacarek tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini berkas kedua bacarek diserahkan secara resmi dari PSR ke Senat Universitas Kuningan (Uniku). Berdasarkan surat kepeutusan (SK) Senat Uniku no. 55/SENAT-UNIKU/KNG/2020, telah ditetapkan dua (2) Bacarek Uniku yakni Dr. H. Dikdik Harjadi, M.Si. dan Dr. Zaenal Abidin, M.Si.,” terang Asep Jejen Jaelani selaku Sekretaris Panitia Seleksi Rektor (PSR) Uniku.

Menurutnya, setelah ditetapkan oleh Senat, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian naskah visi, misi dan program kerja (Proker) Bacarek.

“Tahapan itu, renacananya akan dilaksanakan pada rentang waktu mulai dari tanggal 02 – 07 November 2020 mendatang,” ujarnya.

Dijelaskannya, hari ini kami (PSR) menyerahkan SK penetapan tersebut kepada masing-masing Bacarek.

“Dalam kesempatan ini juga, dirinya mengingatkan bahwa penyerahan naskah visi, misi, dan program kerja pada rentang waktu 02 – 07 November 2020,” jelas Jejen sapaan akrabnya.

Terpisah, Cecep Juliansyah Abbas selaku Ketua PSR Uniku, mengatakan, bahwa dalam proses penjaringan mulai dari sosialisasi sampai dengan penetapan Bacarek berjalan lancar dan sukses.

“Semoga, tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilalui juga dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” harapnya. (Rilis/Sep)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru