Pusat Layanan Mediasi FH Uniku, Siap Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi

UNIKU JAYA – 5 Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) mengikuti Pelatihan Mediasi di Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), yang merupakan penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Non-Hakim yang Terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI No.16/KMA/SK/I/2022, Jumat-Selasa (10-14/02/2023).

5 (lima) orang dosen FH Uniku berdasarkan hasil ujian dinyatakan Kompeten sebagai Mediator Bersertifikat.

Adapun nama-nama dosen yang lulus dan dinyatakan Kompeten adalah Dr. Haris Budiman., S.H. M.H., Dr. Suwari Akhmaddhian., S.H. M.H., Erga Yuhandra. S.H. M.H., Anthon Fathanudien. S.H. M.H., dan Dikha Anugrah. S.H. M.H.

Direktur Pusat Layanan Mediasi FH UNIKU, Dr. Haris Budiman.S.H. M.H., menyampaikan Pusat Layanan Mediasi FH UNIKU menerima para pihak yang sedang bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui jalut Non Litigasi yaitu Mediasi.

“Misalnya sengketa terkait dengan Kredit macet di Perbankan, Sengkata Warisan, Sengketa Pertanahan atau yang lainnya, tentunya sifat dari penyelesaiannya bersifat rahasia hanya para pihak dan mediator yang tahu, silahkan masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketanya datang ke Pusat Layanan Mediasi FH UNIKU dikarenakan saat ini sudah punya 5 (lima) orang Mediator yang bersertifikat,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Wadek I FH Uniku, Erga Yuhandra, SH. M.H., menyampaikan kegiatan pelatihan mediasi ini merupakan salah satu upaya FH Uniku dalam meningkatkan kualitas dosen dengan mengirimkan dosennya, sehingga mempunyai sertifikat kompetensi.

“Dengan meningkatnya kualitas dosen maka akan sangat berpengaruh terhadap kualitas lulusan,” ujar Erga, Dosen yang juga mempunyai Sertifikasi Mediator ini.

Ditempat yang sama, Dekan FH Uniku, Suwari Akhmaddhian., SH. M.H., menyampaikan bahwa saat ini, dari 11 Dosen, yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi ada 9 (sembilan) orang.

“Antara lain adalah Advokat, Mediator, Sertifikat Pendidik, diharapkan pada tahun 2023 ini semua dosen mempunyai sertifikat kompetensi dan saat ini mahasiswa ketika sebelum lulus akan dibekali dengan kompetensi yang bersertifikat yaitu Microsoft Office Specialist (MOS) dan Sertifikat Mediator atau Sertifikat Paralegal dari Lembaga Terakreditasi,” jelasnya. (red)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru