Informasi Persyaratan Beasiswa Pemprov 2018

UNIKU JAYA – Kembali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan belajar bagi mahasiswa dan mahasiswi Universitas Kuningan (Uniku) tahun 2018. Untuk tahun ini, Uniku mendapatkan bantuan belajar dari Pemprov Jabar itu berjumlah 24 orang bagi mahasiswa dan mahasiswi jenjang S1 dan S2.

“Alhamdulillah, untuk tahun ini Uniku menerima bantuan belajar bagi mahasiswa dan mahasiswi S1 dan S2 berjumlah 24 orang,” kata Ilham Adhya, M.Si., selaku Wakil Rektor III Universitas Kuningan (Uniku) saat dimintai keterangannya, Senin (28/05/2018).

Dirinya menjelaskan, untuk syaratnya sendiri diantaranya mengajukan surat permohonan tertulis kepada Rektor (Tulis tangan), Fotokopi KTP asli warga Jawa Barat, Fotokopi Kartu Keluarga, Pemohon adalah mahasiswa minimal semester II dan maksimal semester VI untuk S1, Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai bukti mahasiswa aktif, Print out profil terdaftar sebagai mahasiswa pada Forlap / PDPT.

“Bukan hanya itu saja, tetapi harus ada juga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya, Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lainnya, surat rekomendasi dari Pimpinan Fakultas, Fotokopi Transkip nilai dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 untuk S1 dan 3.20 untuk S2 yang disyahkan oleh Direktur / Dekan Fakultas, surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit dan program studi terakreditasi minimal B,” jelasnya.

Lebih jauh, Dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Kuningan (Uniku) itu, mengatakan, persyaratan ataupun pemberkasan itu dikumpulkan paling lambat tanggal 30 Mei 2018 di BAAK Uniku.

“Persyaratan atau pemberkasan beasiswa bantuan belajar tersebut dikumpulkan paling lambat tanggal 30 Mei 2018 di BAAK Uniku,” pungkasnya.

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru