FGD Bahas Kearifan Lokal dan Perlindungan Mata Air, Dorong Perda Konservasi di Kuningan

UNIKU JAYA – Upaya pelestarian lingkungan berbasis nilai-nilai kearifan lokal kembali ditegaskan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Merajut Asa, Menggapai Masa Depan Ciremai Kemarin, Hari Ini, dan Esok” yang digelar di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus I Uniku, Kamis (13/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari riset berbagai bentuk kearifan lokal masyarakat Kuningan dalam pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan mata air.

FGD menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan budayawan.

Budayawan Kuningan, Rana Suparman, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perlindungan mata air merupakan hukum alam yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat.

Menurutnya, mata air adalah “kran bumi” yang tersimpan di kawasan pegunungan, sehingga keberadaannya sangat bergantung pada kelestarian hutan.

“Mata air adalah sumber kehidupan. Ia merupakan kran bumi yang disimpan di gunung. Karena itu, perlindungan hutan tidak bisa ditawar. Ada hutan larangan yang sama sekali tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam tradisi masyarakat Kuningan terdapat nilai-nilai adat yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Konsep hutan larangan menjadi bentuk komitmen menjaga keseimbangan ekosistem demi keberlangsungan generasi mendatang.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Universitas Kuningan, Dr. H. Haris Budiman, S.H., M.H., menekankan pentingnya penguatan aspek regulasi dan kelembagaan dalam mendukung konservasi.

Menurutnya, perlindungan mata air tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi juga harus diperkuat melalui kebijakan dan payung hukum yang jelas.

Dari unsur pemerintah daerah, perwakilan Bappeda dan DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa sebagai Kabupaten Konservasi, Kuningan harus memperkuat komitmen melalui dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Komitmen konservasi harus tercermin dalam RPJMD. Selain itu, diperlukan pengawasan yang konsisten, dukungan penganggaran, serta regulasi yang kuat,” disampaikan dalam forum tersebut.

Ditekankan pula bahwa pengawasan dan penganggaran yang memadai menjadi kunci keberhasilan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang konservasi dinilai penting sebagai payung hukum yang mengikat seluruh pihak.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian mata air serta kawasan hutan di wilayah Kuningan. (Atu)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru