Dua Bacarek Lolos Verifikasi dan Persyaratan, Bakal Dilaporkan ke Pimpinan Senat

UNIKU JAYA – Merujuk kepada Keputusan Senat Universitas Kuningan (Uniku) Nomor 54/SENAT-UNIKU/KNG/2020 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Rektor Masa Jabatan 2021-2025, ada beberapa tahapan seleksi rektor terdiri atas 5 (lima) tahapan yaitu penjaringan, penyaringan, pengusulan, pengangkatan, dan pelantikan.

“Tahapan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 6 Januari 2021,” kata Cecep Juliansyah Abbas, M.Kom., selaku Ketua Panitia Seleksi Rektor (PSR) Uniku, Kamis (22/10/2020).

Diterangkannya, untuk tahapan penjaringan dilaksanakan mulai dari tanggal 5-24 Oktober 2020 telah melewati beberapa kegiatan penting diantaranya adalah inventarisasi, pendaftaran dan verifikasi bakal calon rektor.

“Hasil inventarisasi bakal calon rektor (Bacarek) terjaring sebanyak 17 (tujuh belas) dosen yang memenuhi kualifikasi bakal calon rektor sesuai petunjuk teknis. Namun hanya 2 (dua) orang bakal calon rektor yang melakukan pendaftaran dan bersedia mengikuti seleksi calon rektor yaitu Dr. Zaenal Abidin, MSi. dan Dr. H. Dikdik Harjadi, SE., MSi.,” terangnya.

Menurutnya, keduanya melakukan pendaftaran di Sekretariat Panitia Seleksi Rektor (PSR) Uniku pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 kemarin.

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara seksama oleh PSR, kedua bakal calon rektor (Bacarek) yang mendaftar tersebut telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai petunjuk teknis seleksi rektor,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk selanjutnya kedua bakal calon rektor tersebut akan dilaporkan ke Pimpinan Senat Universitas Kuningan (Uniku) untuk ditetapkan sebagai bakal calon rektor (Bacarek) Universitas Kuningan (Uniku) masa jabatan 2021-2025.

“Penetapan bakal calon rektor oleh senat akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 besok,” jelasnya.

Cecep yang juga Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Komputer (FKOM) Uniku, berharap, semoga proses agenda kegiatan yang telah dilalui dan yang akan dilalui oleh PSR dan Senat Uniku, diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa adanya hambatan.

“Semoga, setiap proses agenda yang sudah dan belum dilakukan, dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa adanya hambatan,” harapnya yang juga diamini oleh Sekretaris PSR Asep Jejen Jaelani, M.Pd., beserta anggota komisi PSR Uniku lainnya.

Berikut adalah bakal calon rektor Universitas Kuningan yang telah diverifikasi berdasarkan petunjuk teknis seleksi calon  rektor  adalah Dr. Zaenal Abidin, M.Si., dengan jabatan akademik lektor kepala dan jabatan terakhir  Dekan FKIP masa jabatan 2009 – 2013. Sedangkan, yang kedua adalah Dr. Dikdik Harjadi, SE., M.Si., dengan jabatan akademik lektor kepala dan jabatan terakhir Rektor Uniku masa jabatan 2016 – 2020. (Rilis/Sep)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru