Dies Natalis ke-17 UNIKU, Fakultas Hukum Gelar Webinar Nasional “Green Konstitusi”

UNIKU JAYA – Dalam rangka Dies Natalis ke-17 Universitas Kuningan (Uniku) dan memperingati hari Lingkungan Hidup, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) menggelar Seminar Nasional. Seminar yang digelar pada Sabtu (06/06/2020) ini mengusung tema “Meneropong Gerakan Mahasiswa dalam Mengawal Green Konstitusi di Era Industri 4.0 dan Era New Normal”.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fakultas Hukum yang menyelenggarakan kegiatan seminar nasional secara virtual ini dan mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang sudah bersedia untuk berpartisipasi mendukung acara yang digelar oleh Uniku, khusunya oleh Fakultas Hukum,” ujar Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya.

Terpisah, Dekan FH Uniku, Dr. Haris Budiman, S.H., MH., mengatakan Seminar Nasional yang digelar secara virtual ini diikuti oleh peserta dari Aceh sampai Sulawesi.

“Kegiatan seminar nasional ini digelar dalam rangka memperingati Dies Natalis Uniku yang ke-17 dan juga Hari Lingkungan Hidup. Adapun peserta seminar ini yaitu berasal dari Aceh sampai dengan Sulawesi. Seminar yang digelar secara virtual ini diisi oleh Narasumber yang berasal dari berbagai Provinsi, yaitu Dr. Haris Budiman, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan), Dr  Erman I Rahim, S.H., M.H. (Dosen Universitas Negeri Gorontalo), Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H. (Dosen Konstitusi Universitas Riau Kepulauan), Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H. (Ketua Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup FH UNIKU), dan Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S H.I., M.Hum. (Dosen Program Pascasarjana dan Kepala Pusat Studi ASEAN Universitas Wiraraja Madura) dengan Moderator Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H.,” ungkapnya.

Salah satu Narasumber yang juga merupakan Dosen Konstitusi Universitas Riau Kepulauan, Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H., mengatakan pengaturan tentang lingkungan hidup telah diatur dalam konstitusi Indonesia.

“Pengaturan tentang lingkungan hidup diatur dalam konstitusi Indonesia, yaitu terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 33 Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945. Green Konstitusi harus dijalankan kembali dengan cara mengawal implementasinya dilapangan,” paparnya.

Selanjutnya, Ketua Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup FH Uniku, Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., yang juga merupakan salah satu Narasumber dalam Seminar ini mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus senergis antara ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Pengelolaan sumber daya alam harus senergis antara ekonomi, ekologi dan sosial sehingga akan terhindar dari bencana ekologi seperti banjir, kekeringan, longsor, dll. Pengaturan tentang pengelolaan sumberdaya alam berwawasan lingkungan merupakan instrumen yang sudah tersedia tinggal bagaimana masyarakat, mulai dari birokrasi pemerintahan, kalangan swasta, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya, mempunyai kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup sehingga lingkungan tetap lestari, kegiatan ekonomi berjalan dan kesejahteraan bagi masyarakat tercapai. Mahasiwa sebagai kaum intelektual harus berperan dalam mengawal green konstitusi berjalan sesuai dengan amanah yang ada dalam konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Dr.  Erman I Rahim, S.H., M.H. dan Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S H.I., M.Hum. mengatakan mahasiswa harus berperan dalam mengawal green konstitusi.

“Mahasiswa harus mengawal konstitusi, khususnya green konstitusi, karena tugas mahasiswa sebagai agen perubahan harus senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawasi supaya konstitusi dijalankan secara lurus dan mahasiwa harus terus bergerak walaupun dalam masa Pandemi Covid-19. Banyak instrumen mahasiswa dalam mendukung green konstitusi, yaitu melalui protes, gugat dan demontrasi. Namun, mahasiwa sebagai kaum intelektual tentunya harus tetep bergerak secara konstitusional, misalnya melakukan judicial review terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum bisa ke Mahakamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi,” paparnya. (nit/sep)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru