BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Keluarga Almarhum Cecep dan Budi

UNIKU JAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyerahkan Santunan Kematian dari Manfaat Program BPJamsostek kepada keluarga Almarhum Cecep Juliansyah Abbas dan Budi Yogaswara. Penyerahan Santunan Kematian secara simbolis ini digelar Kamis Siang (18/03/2021).

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan, atas nama pribadi dan perusahaan, mengucapkan turut berbela sungkawa yang sangat dalam atas meninggalnya Almarhum Budi Yogaswara dan Cecep Juliansyah Abbas. Semoga Almarhum diampuni segala dosanya dan diterima amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mulyana, dalam sambutannya.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa kedatangan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cirebon ke Universitas Kuningan (Uniku) adalah untuk memberikan santunan kematian dari manfaat program BPJamsostek.

“Pada hari ini, kami akan memberikan satu hak kepada ahli waris karena memang kami selalu berkomitmen didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pekerja. Jadi, pada kesempatan ini, kami akan memberikan santunan kepada ahli waris yang kami harap santunan ini ada manfaatnya untuk kelangsungan ahli waris,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya mengatakan selain santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris juga akan menerima SK (Surat Keputusan) Pemberhentian Almarhum.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Universitas Kuningan telah kehilangan anggota keluarga besar kami, yaitu Budi Yogaswara dan Cecep Juliansyah Abbas. Dalam kesempatan ini, Alhamdulillah, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum. Tentu kami di Universitas Kuningan, khususnya Yayasan, juga akan memberikan SK pemberhentian sebagai Dosen Tetap dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Drs. Uri Syam, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan seluruh dosen dan tenaga kependidikan Uniku diikutsertakan dalam 5 (lima) program BPJS.

“Yayasan memiliki kewajiban untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan lainnya, serta memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh dosen dan tenaga kependidikan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ada 5 program yang diikuti oleh Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan, melalui Universitas Kuningan, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun,” paparnya. (nit)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru