Peringati Dies Natalis UNIKU dan Hari Lingkungan Hidup, Fakultas Hukum Diskusi Terkait Evaluasi 20 Tahun Kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi

Fakultas Hukum melalui Pusat Studi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Kuningan memperingati Dies Natalis Uniku ke 22 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia mengadakan diskusi melalui wadah NGETEH (Ngebahas Tentang Hukum) dengan mengangkat tema “Evaluasi 20 Tahun Kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi” yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Kuningan.
“Agenda diskusi, pada hari Kamis, 5 Juni 2025 mulai jam 08.00 sd selesai dengan Narasumber yaitu Avo Juhartono selaku Pelaku Sejarah Penandatangan Deklarasi Kuningan Kabupaten Konservasi menyampaikan sejarah dan evaluasi kuningan kabupaten konservasi, bahwa pada tanggal 16 Februari 2006 adalah momentum sejarah kuningan dalam memulai komitmen tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan dengan membuat berbagai peraturan yang mendukung kegiatan konservasi mulai dari perda kebun raya, perda konservasi sumberdaya air, perda hutan kota, perda satwa burung dan ikan, dan perda lainnya yang relevan. Evaluasi terhadap kuningan kabupaten konservasi adalah masih ada pekerjaan rumah (PR) yaitu kerangka hukum berupa perda konservasi yang belum terbentuk dan implementasi nilai-nilai konservasi yang belum optimal dipahami oleh masyarakat dan aparatur pemerintah sehingga sampai saat ini tata kelola di lapangan masih tertinggal dari konsep kabupaten konservasi” Ujar penggiat lingkungan di Kuningan ini.
Prof. Dr, Suwari Akhmaddhian.,S.H.M.H menyampaikan materi tentang Evaluasi 20 Tahun Kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi, menyatakan bahwa “Kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi harus dievaluasi sehingga pada titik mana yang perlu perbaikan atau peningkatan, konsep kabupaten konservasi sejalan dengan Konstitusi yang menyatakan bahwa pembangunan harus sejalan dengan asas berkelanjutan dan asas berwawasan lingkungan”
“Menurut Prof. Hariadi Kartodihardjo untuk mengukur sebuah kabupaten sudah menjadi Kabupaten Konservasi, ada 3 (tiga) prinsip dan 6 (enam) kriteria yang harus dipenuhi yaitu Prinsip 1 yaitu Keberadaan kawasan yang memiliki fungsi konservasi, kritria 1 adalah memiliki kawasan konservasi cukup luas, saat ini kuningan mempunyai Taman Nasional Gunung Ciremai, kriteria 2 (dua) memiliki kawasan lain yang mempunyai nilai konservasi tinggi, saat ini kuningan mempunyai kebun raya kuningan, hutan kota, dan hutan kehati, dan lainnya.
Prinsip 2 (dua) yaitu Komitmen politik terhadap konservasi, kriteria 3 (tiga) yaitu memiliki komitmen politik yang dituangkan dalam dokumen daerah, saat ini kuningan belum mempunyai perda kabupaten konservasi seperti kabupaten Kapuas hulu, dan kabupaten Malinau, kriteria 4 (empat) dukungan politik dari masyarakat dan para pihak yang ditunjukan oleh mekanisme konsultasi publik, saat ini kuningan mempunyai NGO yang konsisten mendukung pelestarian lingkungan yaitu AKAR dan berbagai komunitas lainnya seperti akademisi dan praktisi lingkungan.
Prinsip 3 yaitu Terdapat sistem kelembagaan yang menunjang konservasi, kriteria 5 (lima) mempunyai struktur organisasi formal dan non formal dengan tugas pokok dan fungsi serta peran yang mendukung konservasi, saat ada Dinas Lingkungan Hidup yang dapat diperkuat dengan berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Konservasi dan memperkuat kelembagaan non formal di kuningan; kriteria 6 (enam) memiliki regulasi daerah yang berorientasi dan/atau mendukung konservasi, saat ini kuningan sudah ada berbagai regulasi pendukung seperti perda kebun raya, perda konservasi sumberdaya air, perda hutan kota, perda satwa burung dan ikan, dan perda lainnya yang relevan.
“Tentunya Kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi perlu diperkuat dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Konservasi dan penguatan Kelembagaan yang mendukung konservasi di Kuningan, maka diharapkan pada tanggal 16 Februari 2026 kekurangan kebijakan Kuningan Kabupaten Konservasi dapat dilengkapi, Kuningan Kabupaten Konservasi merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan visi misi Bupati Kuningan yaitu Lestari yaitu pembangunan sosial dan fisik berlangsung dalam bingkai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan prinsip konservasi sedangkan Misinya yaitu menjaga komitmen kelestarian sumberdaya alam, daerah tangkapan air dan mengurangi emisi lingkungan” ujar Dosen Fakultas Hukum.
Ditempat terpisah Dr. Toto Supartono.S.Hut.M.Si menyampaikan pesan “bahwa Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sebagai kawasan konservasi harus dijaga supaya tetap lestari dan menghindari pemanfaatan yang merugikan, sedangkan di luar kawasan konservasi pembangunan atau alih fungsi lahan harus juga memperhatikan lingkungan dengan membuat sumur resapan, embung, lubang biopori dan penutupan lahan menggunakan paving block tidak boleh di aspal atau di cor beton” ujar Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Uniku
Di Tempat terpisah Dr. Haris Budiman.S.H M.H menyampaikan peringatan “bahwa alih fungsi lahan harus memperhatikan penataan ruang yang baik, sehingga bencana kekeringan dan kebanjiran bisa dikendalikan, saat ini kuningan menjadi urutan ke 5 (lima) di Jawa Barat dalam Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2024, sebelumya pada tahun 2023 pada urutan ke 13, ini tentunya sangat mengkhawatirkan” ujar Dosen Fakultas Hukum Uniku.
Dalam Sambutan Wakil Dekan 2 FH Universitas Kuningan Dr. Bias Lintang Dialog.,M.Kn menyampaikan bahwa “Kegiatan diskusi dalam rangka memperingati Dies Natalis UNIKU yang ke 22 dan Hari Lingkungan Hidup ini sangat baik sebagai wadah peningkatan kapasitas mahasiswa dan masukan dalam perbaikan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia, Selamat Dies Natalis yang ke 22 Uniku dan semoga Uniku semakin maju dan sukses.” (red)