3 Pejabat Struktural Baru Resmi Dilantik

UNIKU JAYA – Tiga dosen Universitas Kuningan (Uniku) resmi dilantik sebagai pejabat struktural Uniku. Ketiga dosen tersebut yaitu Elin Herlina, M.I.Kom. sebagai Kepala Bidang Audit Aset dan Ketenagaan, Dendi Purnama, S.E., M.Si. sebagai Sekretaris Program Studi Akuntansi, dan Amir Hamzah, S.E., M.Si. sebagai Kepala Laboratorium Akuntansi.

Upacara pelantikan pejabat struktural di lingkungan Uniku ini digelar Senin pagi, 8 Agustus 2022.

“Saya atas nama pribadi, pimpinan dan juga seluruh civitas akademika Universitas Kuningan mengucapkan selamat kepada tiga pejabat struktural yang baru saja dilantik. Ini semua tentu bukan hanya semata-mata sebagai sebuah kebanggaan, tetapi ini mengandung amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucap Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya.

Lebih jauh, Dikdik berharap pejabat struktural yang baru dilantik itu mampu komit terhadap kepercayaan yang telah diberikan.

“Kami berharap bahwa Bapak/Ibu bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru agar bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Dan yang paling penting adalah bagaimana Bapak/Ibu bisa tetap komit dengan apa yang sudah menjadi kepercayaan yang diberikan institusi kepada Bapak/Ibu,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Drs. H. Uri Syam, S.H., M.H., menyebut pelantikan pejabat struktural melewati proses yang panjang.

“Pelantikan pejabat struktural di lingkungan Universitas Kuningan ini melewati proses yang panjang. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan struktural yaitu harus berstatus dosen atau tenaga kependidikan tetap,” ungkapnya.

Lebih jauh, pihaknya menyampaikan bahwa Rektor bertindak sebagai penguasa tunggal dalam melaksanakan aktivitas di Uniku.

“Kami menempatkan Rektor sebagai Penguasa Tunggal. Dengan menempatkan Rektor sebagai penguasa tunggal, maka seluruh aktivitas kita percayakan kepada Rektor. Tapi, ketunggalan kepenguasaan itu harus bersumber dari statuta maupun peraturan yayasan tentang dosen dan tenaga kependidikan yayasan yang sudah ditetapkan,” ucapnya. (nit)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru