135 Tendik Uniku Terima SK Penyesuaian Pangkat dan Golongan

UNIKU JAYA – 135 Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Pangkat dan Golongan. Penyerahan SK penyesuaian pangkat dan golongan ini dilakukan di Gedung Student Center Iman Hidayat Universitas Kuningan, Kamis (09/01/2020).

Wakil Rektor II, Fahmi Yusuf, M.M.S.I., dalam sambutannya mengatakan penyesuaian pangkat dan golongan bagi Tenaga Kependidikan dilingkungan Universitas Kuningan ini didasari oleh Peraturan Yayasan.

“Kami, dibagian ketenagaan khususnya, mencoba untuk membuat sebuah penyesuaian pangkat dan golongan tenaga kependidikan yang didasari oleh Peraturan Yayasan No. 16 Tahun 2019 tentang Tenaga Kependidikan dilingkungan Universitas Kuningan,” ujarnya.

Selanjutnya, Fahmi mejelaskan penyesuaian pangkat dan golongan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2019.

“Penyesuaian pangkat dan golongan ini berlangsung cukup lama yang mana sejak Bulan Agustus kita sudah mulai mencoba untuk melihat pangkat dan golongan tenaga kependidikan. Kemudian, di Bulan September, Peraturan Yayasan No. 16 muncul. Oleh sebab itu, mulai Bulan September sampai dengan November, kami beberapa kali berdiskusi dengan Kepala Tata Usaha dan beberapa pihak terkait,” jelas Fahmi.

Lebih jauh, dirinya menyampaikan beberapa model telah disepakati berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan berbagai pihak.

“Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan berbagai pihak, khususnya dengan Kepala Tata Usaha, ada beberapa model yang kita sepakati terkait pangkat dan golongan tenaga kependidikan, yaitu kenaikan pangkat dan kenaikan gaji pokok. Sehingga, pada akhirnya muncul tiga kelompok berdasarkan hasil penyesuaian tersebut,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Kuningan, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya mengatakan peraturan yayasan yang dijadikan dasar penyesuaian pangkat dan golongan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membangun sistem ketenagaan yang lebih baik.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa penyesuaian pangkat dan golongan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Yayasan No. 16 Tahun 2019 tentang Tenaga Kependidikan yang ada dilingkungan Universitas Kuningan yang mana Peraturan Yayasan ini memberikan porsi yang terpisah antara Dosen dan Tenaga Kependidikan. Dikeluarkannya peraturan yayasan ini salah satunya bertujuan untuk membangun sistem ketenagaan di Universitas Kuningan yang lebih baik sehingga tidak ada tenaga kependidikan yang dirugikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Dikdik berharap penyesuaian pangkat dan golongan bagi Tenaga Kependidikan ini bisa meningkatkan kinerja Tenaga Kependidikan dilingkungan Universitas Kuningan.

“Harapannya yaitu penyesuaian ini dapat meningkatkan kinerja Bapak/Ibu semua karena Bapak/Ibu sudah memiliki jenjang yang jelas. Selain itu, saya pribadi berharap melalui Peraturan Yayasan No. 16 Tahun 2019, kita dapat memiliki sistem pengelolaan ketenagaan yang lebih baik. Terakhir, saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang telah menerima SK terbaru yang bisa dijadikan acuan bagi Bapak/Ibu untuk melangkah kedepan,” pangkasnya. (nit)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru