1 Cados dan 6 Cadik Terima SK Penempatan

UNIKU JAYA – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi dan untuk meningkatkan pelayanan administrasi, tahun 2021 ini Universitas Kuningan (Uniku) melakukan proses rekrutmen untuk kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan. Proses rekrutmen ini berpegangan pada Peraturan Yayasan tentang dosen dan tenaga kependidikan.

“Dari proses rekrutmen yang telah dilaksanakan, terdapat 7 orang calon tenaga kependidikan dan 1 orang calon dosen. Namun, ada 1 orang calon tenaga kependidikan yang mengundurkan diri, sehingga pada hari ini akan diserahkan 6 Surat Keputusan untuk calon tenaga kependidikan dan 1 Surat Keputusan untuk calon dosen yang akan ditempatkan di beberapa satuan kerja di lingkungan Universitas Kuningan,” ujar Wakil Rektor III Uniku, Dr. Haris Budiman, S.H., M.H., dalam laporannya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, S.E., M.Si., dalam sambutannya mengatakan 1 calon dosen (cados) dan 6 calon tenaga kependidikan (cadik) telah resmi menjadi bagian dari Uniku dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) Penempatan.

“Penyerahan Surat Keputusan ini merupakan simbol ataupun pertanda secara legal dan formal bahwa calon dosen dan tenaga kependidikan ini resmi merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Kuningan. Untuk itu, kami berpesan agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengabdi di Universitas Kuningan,” ujarnya.

Lebih jauh, Dikdik berharap kehadiran cados dan cadik baru ini dapat meningkatkan kinerja Uniku secara keseluruhan.

“Kami berharap bahwa kahadiran dosen dan tenaga kependidikan baru ini bisa meningkatkan kinerja, baik di unit kerja masing-masing maupun di Universitas Kuningan secara keseluruhan. Kami yakin dan percaya bahwa Bapak-Bapak memiliki kompetensi dan motivasi untuk berkontribusi pada kemajuan Universitas Kuningan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), Drs. H. Uri Syam, S.H., M.H., dalam sambutannya berpesan agar cados dan cadik dapat taat pada peraturan yang ada di Uniku.

“Selain menerima SK Penempatan, calon dosen dan tenaga kependidikan ini juga menandatangani Surat Perjanjian Kerja. Untuk itu, saya berpesan agar calon dosen dan tenaga kependidikan ini benar-benar memahami dan melaksanakan peraturan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani tersebut,” ungkapnya. (nit)

Bagikan berita ini :

Berita Terbaru

Informasi Terbaru

Agenda Terbaru